Sihir - Bagian ke-3 - Kitab Al-Qaulul Mufid - TPP: Hukuman bagi Para Pelaku Sihir (Ustadz Abu Haidar As-Sundawy)
Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Haidar As-Sundawy
Ceramah agama Islam oleh: Ustadz Abu Haidar As-Sundawy
Termasuk Pembahasan Penting (TPP): Hukuman bagi Para Pelaku Sihir
[sc:status-al-qaulul-mufid-ustadz-abu-haidar-2013]
Ringkasan Pembahasan Kitab Al-Qaulul Mufid di Rekaman Ini
Bab Sihir (باب ما جاء في السحر) – Bagian ke-3
Dari Jundub secara marfu’, yang dimaksud di sini adalah Jundub Al-Khair yang dikenal sebagai pembunuh tukang sihir, bukan Jundub bin ‘Abdullah Al-Bajali, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
حد الساحر ضربة بالسيف
“Hukuman bagi tukang sihir adalah dipenggal dengan pedang.”
Maksud had (حد) di sini adalah عقوبته المحددة شرعا, yaitu hukuman yang ditetapkan berdasarkan syari’at.
Oleh karena itulah, kalau disebut hukuman, berarti orang yang melakukan praktek sihir tidaklah kufur dengan sihirnya, karena yang namanya had itu membersihkan si pelaku dari dosa-dosanya. Sedangkan orang yang kafir, maka apabila dibunuh karena kemurtadannya, maka pembunuhan tersebut tidak membersihkan orang itu dari dosa-dosanya. Oleh karena itulah, para ulama merinci sebagai berikut. Apabila praktek sihir yang dilakukan oleh pelaku sihir tersebut mengandung perkara-perkara yang menyebabkan dia syirik, kufur, dan keluar dari Islam, maka pelaku sihir tersebut dibunuh karena dianggap murtad, keluar dari ajaran Islam. Adapun kalau pelaku sihir hanya menggunakan mantra-mantra yang bid’ah, alat-alat sihir yang tidak menyebabkan pelakunya keluar dari Islam, maka dia dibunuh sebagai had, had itu hukuman dan hukuman tersebut bisa menghapuskan dosa dari praktek sihirnya; sama halnya dengan had / hukuman bagi pencuri yang dipotong tangan, maka hukuman potong tangan menghapus dosa dari mencurinya; dan sama dengan hukuman dicambuk 100 kali bagi para pezina lajang dan bujang, cambukan 100 kali tersebut menghapus dosa zinanya; sama dengan hukuman rajam bagi pezina yang pernah menikah, hukuman rajam tersebut menghapus dosa-dosanya. Oleh karena itu, ditetapkan hukuman bagi para pelaku sihir yang praktek sihirnya tidak mengandung unsur kufur dan syirik, maka hukuman bunuh tersebut sebagai penghapus atas dosa-dosanya, akan tetapi apabila sihirnya mengandung unsur syirik dan kufur yang menyebabkan pelakunya dianggap kafir dan keluar dari Islam, dianggap murtad, maka dia dibunuh bukan sebagai hukuman, akan tetapi sebagai sanksi atas kemurtadannya, dan hukuman bunuh tersebut tidak menghapus dosa kemurtadannya.
Download Kajian Kitab Qaulul Mufid: Sihir (Bagian ke-3)
Podcast: Play in new window | Download
Silakan didownload dan dibagi-bagikan file MP3 ceramah agama ini. Silakan pula sebarkan ke media sosial melalui menu yang telah kami sediakan. Jazakumullahu khoiron.